Unggah Laporan Kemajuan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Internal Universitas Islam Riau Tahun Anggaran 2025 (Gelombang II)
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Internal Universitas Islam Riau Tahun Anggaran 2025 (Gelombang II), DPPM UIR menginformasikan bahwa proses unggah Laporan Kemajuan telah dibuka melalui Sistem PURSE DPPM UIR.
S
eluruh dosen penerima pendanaan diwajibkan untuk mengunggah laporan kemajuan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari proses monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat.
⏰ Jadwal Unggah Laporan Kemajuan
🌐 Akses Sistem PURSE DPPM UIR
Seluruh laporan kemajuan diunggah melalui sistem resmi DPPM Universitas Islam Riau.
📌 Perhatian Bagi Dosen Penerima Pendanaan
Diharapkan kepada seluruh dosen penerima pendanaan untuk dapat menyelesaikan dan mengunggah laporan kemajuan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Laporan yang diunggah akan menjadi bagian penting dalam proses evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
⚠️ Penting!
Keterlambatan dalam pengunggahan laporan kemajuan dapat mempengaruhi proses monitoring, evaluasi, serta tahapan pelaksanaan kegiatan selanjutnya. Oleh karena itu, seluruh penerima pendanaan diharapkan memastikan laporan diunggah tepat waktu dan sesuai dengan perkembangan kegiatan yang dilaksanakan.
Pastikan laporan kemajuan penelitian dan pengabdian telah diunggah sebelum batas waktu yang ditetapkan untuk mendukung kelancaran proses monitoring dan evaluasi.
🎯 Komitmen DPPM UIR
DPPM Universitas Islam Riau terus berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola penelitian dan pengabdian kepada masyarakat melalui sistem monitoring dan evaluasi yang transparan, akuntabel, serta mendukung peningkatan mutu luaran penelitian dan pengabdian dosen.
Universitas Islam Riau

