Bantuan Skema Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2026

Pemberlakuan Peraturan Rektor Universitas Islam Riau Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bantuan Dana Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Universitas Islam Riau secara resmi menetapkan Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bantuan Dana Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagai dasar pelaksanaan program pendanaan internal bagi dosen dan peneliti di lingkungan Universitas Islam Riau.

P
eraturan ini disusun sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penelitian, mendorong publikasi ilmiah bereputasi, memperluas kolaborasi internasional, serta memperkuat kontribusi Universitas Islam Riau dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan pemberdayaan masyarakat.

3
Skema Penelitian
1
Skema Pengabdian
2026
Tahun Berlaku

📚 Skema Bantuan Penelitian

🌏 Riset Kolaborasi Internasional (RKI)

Luaran: Artikel Scopus Q1/Q2

Anggaran: Rp25.000.000

Durasi: 1 Tahun

💡 Riset Terapan dan Inovasi (RTI)

Luaran: HKI / Paten

Anggaran: Rp25.000.000

Durasi: 1 Tahun

🔬 Penelitian Dasar

Luaran: Minimal SINTA 4

Anggaran: Rp10.000.000

Durasi: 1 Tahun

🤝 Skema Pengabdian kepada Masyarakat

Pengabdian Kemitraan Masyarakat

Luaran: Artikel OJS

Anggaran: Rp5.000.000

Durasi: 1 Tahun

🎯 Tujuan Program

  • Meningkatkan kualitas penelitian dosen Universitas Islam Riau.
  • Mendorong kolaborasi penelitian tingkat internasional.
  • Menghasilkan luaran penelitian bereputasi nasional dan internasional.
  • Memperkuat kontribusi perguruan tinggi kepada masyarakat.
  • Mendorong inovasi dan hilirisasi hasil penelitian.

📌 Ketentuan Umum

  • Peraturan berlaku sejak 2 Januari 2026.
  • Peraturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
  • Lampiran peraturan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen utama.
  • Seluruh pengajuan proposal wajib mengacu pada ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini.

📅 Tanggal Penetapan

Ditetapkan di Pekanbaru pada tanggal 2 Januari 2026.

📢 Imbauan DPPM UIR

Seluruh dosen dan peneliti Universitas Islam Riau diharapkan mempelajari Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2026 sebagai dasar dalam penyusunan dan pengajuan proposal penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat.


🚀 Komitmen DPPM UIR

DPPM Universitas Islam Riau terus berkomitmen mendukung penguatan budaya riset, publikasi ilmiah, inovasi, dan pengabdian kepada masyarakat melalui sistem pendanaan internal yang kompetitif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu tridarma perguruan tinggi.

Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM)
Universitas Islam Riau
Facebook
Twitter
WhatsApp
Skip to content