Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB serta Penyesuaian Ketentuan Pelaksanaan Program Hilirisasi Riset Prioritas – Pengujian Model dan Prototipe Tahun 2026

PENGUMUMAN
REVISI PROPOSAL DAN RAB SERTA PENYESUAIAN KETENTUAN
PROGRAM HILIRISASI RISET PRIORITAS – PENGUJIAN MODEL DAN PROTOTIPE
TAHUN ANGGARAN 2026

Assalamu’alaikum Wr. Wb.,

Menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Nomor: 237/DST/C4/AL.04.01/2026 tanggal 20 April 2026, tentang
Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB serta Penyesuaian Ketentuan Pelaksanaan Program Hilirisasi Riset Prioritas – Pengujian Model dan Prototipe Tahun 2026,
dengan ini disampaikan kepada dosen Universitas Islam Riau (UIR) sebagai berikut:

📌 Ketentuan Revisi Proposal dan RAB

  • Ketua pengusul yang dinyatakan lolos pendanaan wajib melakukan revisi proposal dan RAB melalui sistem BIMA.
  • Revisi proposal harus memperhatikan catatan dan saran dari reviewer pada sistem BIMA.
  • Revisi RAB harus menyesuaikan komponen biaya dan standar terbaru yang berlaku.
  • Wajib mengunggah Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan Program sesuai format yang ditentukan.

📊 Penyesuaian Komponen RAB

  • Sewa peralatan maksimal 10%
  • Biaya uji minimal 25%
  • Honorarium maksimal 25%
  • Komponen lainnya menyesuaikan ketentuan terbaru

Ketentuan honorarium mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Nomor 87/M/KEP/2026.

⚠️ Batas Waktu

Pengunggahan revisi proposal dan RAB paling lambat tanggal:
27 April 2026

📌 Ketentuan Tambahan

  • Dosen diperbolehkan menjadi ketua pada lebih dari satu program pendanaan.
  • Perubahan tim hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan melalui pengajuan resmi.
  • Proses revisi menjadi tanggung jawab penuh ketua pengusul dan tidak memerlukan persetujuan institusi setelah submit.

🌐 Akses Sistem

Revisi dilakukan melalui laman:

https://bima.kemdiktisaintek.go.id


DPPM Universitas Islam Riau mengimbau kepada seluruh dosen penerima pendanaan untuk segera melakukan revisi sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan, guna kelancaran proses pencairan dana dan pelaksanaan program.

Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Skip to content