Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Universitas Islam Riau

Kembali UIR Dapat Mempertahankan Klasterisasi Utama, Selanjutnya Optimis Raih Klaster Mandiri

Kembali Universitas Islam Riau (UIR) pertahankan klasterisasi Utama di tahun 2024 ini. Hasil klasterisasi Perguruan Tinggi (PT) di tahun 2024 sudah resmi di rilis oleh Kemendikbud Ristek Dikti di akhir 2023 lalu yang dihimpun dari data 2020 hingga 2022.

Klasterisasi tersebut menjadi acuan bagi PT dalam Menyusun strategi pelaksanaan aktivitas catur dharma UIR, khususnya penelitian dan pengabdian. Penetapan disahkan oleh Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada masyarakat melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 1350/E5/PG.02.00/2023 tentang penetapan klasterisasi perguruan tinggi berdasarkan kinerja penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

“Alhamdulillah di tahun 2024 ini UIR masih tetap bisa mempertahankan klasterisasi tetap pada posisi Utama, dengan dibarengi peningkatan total score yang semula di 2023 sebesar 14 dan saat ini menjadi 22,” ujar Dr. Arbi Haza Nasution, M.IT Direktur DPPM UIR.

Indikator ataupun poin yang menjadi dasar penilaian klasterisasi PT meliputi penulis (author), afiliasi (affiliation), jurnal (journal), penelitian (research), pengabdian kepada masyarakat (community service), kekayaan intelektual (intellectual property rights), dan buku (book).

Arbi juga menjelaskan terkait bobot penilaian yang menjadi acuan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Kemendikbud Ristek Dikti diantaranya Publikasi sebesar 25%, HKI 10%, Kelembagaan 15%, Penelitian 15%, Pengabdian Masyarakat 15%, serta Sumber Daya Manusia seperti tenaga kependidikan 15%.

Senada dengan yang disampaikan oleh Direktur DPPM UIR, Wakil Rektor I yang membawahi bidang akademik universitas Dr. H. Syafhendry, M.Si mengatakan kerja bersama yang patut di syukuri.

“Perolehan ini tentu patut disyukuri, untuk mencapai klasterisasi Mandiri tentu memerlukan waktu dan kerja bersama terutama terhadap peningkatan kualifikasi dosen kita, agar indikator – indikator yang menjadi penilaian tersebut semakin besar bobot nya untuk kita penuhi,” harap Wakil Rektor I UIR.

Klasterisasi perguruan tinggi merupakan metode dalam mengidentifikasi, mengukur kinerja, dan mengelompokkan perguruan tinggi. Usai ditetapkan diharapkan dapat mengakselerasikan kinerja perguruan tinggi melalui skema-skema kolaborasi yang menyatukan dan mensinergikan potensi-potensi perguruan tinggi melalui kolaborasi antar perguruan tinggi lintas klaster dalam peningkatan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.(kh/hms)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Skip to content