Perpanjangan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan (BIMA)

Perpanjangan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan (BIMA)

Program Pengabdian kepada Masyarakat dan Program Inovasi Seni Nusantara Tahun Anggaran 2026

📢 Pemberitahuan Resmi📅 Tahun Anggaran 2026🏛️ Ditjen Risbang

Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan menyampaikan pemberitahuan mengenai perpanjangan batas waktu pengunggahan laporan kemajuan bagi dosen penerima pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat dan Program Inovasi Seni Nusantara Tahun Anggaran 2026.

📅 Perubahan Batas Waktu

14 Agustus 2026
Batas Waktu Semula
21 Agustus 2026
Batas Waktu Diperpanjang

21 AGUSTUS 2026
Batas akhir pengunggahan laporan kemajuan melalui BIMA

📋 Ketentuan yang Perlu Diperhatikan

📊

Capaian Kegiatan

Laporan kemajuan harus menunjukkan capaian pelaksanaan kegiatan sekurang-kurangnya 80%.

💰

Laporan Penggunaan Anggaran

Laporan penggunaan anggaran disusun sesuai dengan realisasi sampai dengan periode pelaporan.

📎

Dokumen Pendukung

Lengkapi dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan dalam panduan masing-masing program.

📝

Revisi Proposal

Pengisian laporan kemajuan dapat dilakukan setelah pelaksana mengunggah revisi proposal.

Ketentuan tersebut berlaku dalam rangka mendukung tertib administrasi dan pemenuhan
kewajiban pelaporan sesuai dengan panduan masing-masing program. :contentReference[oaicite:1]{index=1}

💻 Pengunggahan Laporan

📤

Laman BIMA

Laporan kemajuan beserta laporan penggunaan anggaran dan dokumen pendukung lainnya
wajib diunggah melalui laman BIMA sesuai ketentuan program.

🔎 Monitoring dan Evaluasi Internal

LP/LPM/LPPM atau lembaga sejenis di perguruan tinggi dapat melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) internal sesuai dengan ketentuan dalam panduan masing-masing program.

Hasil penilaian monev internal diunggah melalui laman BIMA paling lambat 7 (tujuh) hari setelah batas akhir pengunggahan laporan kemajuan, dengan melampirkan surat pengantar hasil pelaksanaan monev internal.

Ketentuan monitoring dan evaluasi tersebut tercantum dalam pemberitahuan resmi Ditjen
Riset dan Pengembangan.

⚠️ Perhatian Penting

  • Batas akhir pengunggahan laporan kemajuan adalah
    21 Agustus 2026.
  • Laporan harus menunjukkan capaian kegiatan minimal
    80%.
  • Pastikan laporan penggunaan anggaran sesuai dengan realisasi sampai periode pelaporan.
  • Lengkapi seluruh dokumen pendukung sesuai panduan masing-masing program.
  • Pengunggahan dilakukan melalui laman BIMA.

📄 Informasi Surat

Nomor996/DST/C3/DT.06.01/2026
Tanggal11 Agustus 2026
HalPemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan
ProgramProgram Pengabdian kepada Masyarakat dan Program Inovasi Seni Nusantara Tahun Anggaran 2026

📢 DPPM Universitas Islam Riau

DPPM UIR mengimbau seluruh dosen penerima pendanaan Program Pengabdian kepada
Masyarakat dan Program Inovasi Seni Nusantara Tahun Anggaran 2026 untuk segera
menyelesaikan dan mengunggah laporan kemajuan sesuai ketentuan dan batas waktu yang
telah diperpanjang.

⏰ Jangan lewatkan batas akhir: 21 Agustus 2026

Facebook
Twitter
WhatsApp
Skip to content