Pemberitahuan Laporan Kemajuan dan Monitoring Evaluasi (Monev) Internal Program Hilirisasi Riset Prioritas Tahun 2026
Pelaksanaan pelaporan kemajuan dan monitoring evaluasi internal Program Hilirisasi Riset Prioritas – Pengujian Model dan Prototipe Tahun Anggaran 2026 melalui sistem BIMA.
📌 Deskripsi Pengumuman
Sehubungan dengan pelaksanaan Program Hilirisasi Riset Prioritas – Pengujian Model dan Prototipe Tahun Anggaran 2026, Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan menyampaikan bahwa proses pencairan dana Tahap II dilaksanakan setelah pemenuhan kewajiban pelaporan kemajuan dan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal.
Tim pelaksana wajib melakukan pengunggahan Laporan Kemajuan melalui laman BIMA, sedangkan perguruan tinggi melalui LP/LPM/LPPM atau lembaga sejenis wajib menyampaikan hasil penilaian Monev Internal sesuai ketentuan program.
⏰ Jadwal Penting
1. Laporan Kemajuan
Batas akhir unggah laporan kemajuan oleh Tim Pelaksana:
15 September 2026
2. Monitoring dan Evaluasi Internal
Batas akhir penyampaian hasil penilaian Monev Internal oleh Perguruan Tinggi:
30 September 2026
📋 Ketentuan Pelaporan
- Tim pelaksana wajib mengunggah dokumen laporan kemajuan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) penggunaan dana 80%, catatan harian, dokumen kemajuan luaran wajib, serta dokumen pendukung lainnya melalui laman BIMA.
- Pengisian laporan kemajuan dapat dilakukan setelah pelaksana mengunggah revisi proposal.
- LP/LPM/LPPM atau lembaga sejenis wajib melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Internal sesuai panduan Program Hilirisasi Riset Prioritas Tahun 2026.
- Hasil penilaian Monev Internal wajib diunggah pada laman BIMA dengan dilengkapi surat pengantar hasil pelaksanaan monev internal.
🖥️ Alur Pengisian Laporan Kemajuan
- Login ke laman BIMA menggunakan akun peneliti.
- Masuk menu Prototipe kemudian pilih submenu Laporan Kemajuan.
- Pilih aksi pengisian laporan kemajuan pada daftar kegiatan.
- Isi substansi laporan dan simpan perubahan.
- Isi informasi luaran wajib kemudian simpan data.
🔍 Ketentuan Monitoring dan Evaluasi Internal
- Monev Internal dilakukan sebagai salah satu syarat pencairan dana tahap II sebesar 20%.
- Perguruan tinggi dapat menugaskan reviewer internal dengan kualifikasi sesuai ketentuan program.
- Reviewer minimal berpendidikan Doktor (S-3), memiliki jabatan fungsional minimal Lektor Kepala, berintegritas, dan berpengalaman dalam penelitian terapan.
- Laporan dan hasil penilaian Monev Internal ditandatangani oleh Ketua Pengelola dan diunggah melalui laman BIMA.
⚠️ Perhatian
Pastikan seluruh dokumen laporan kemajuan, dokumen pendukung, dan dokumen Monev Internal telah diperiksa kembali sebelum dilakukan pengunggahan pada sistem BIMA.
Kesalahan unggah dokumen dapat diperbaiki dengan melakukan unggah ulang sesuai ketentuan yang berlaku.
📎 Lampiran
Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (DPPM)
Universitas Islam Riau

