Pemberitahuan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan Program Penelitian Tahun 2026
Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM)
📢 Pengumuman Resmi📅 Tahun Anggaran 2026
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) Penelitian Tahun Anggaran 2026, DPPM menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh penerima pendanaan penelitian untuk segera melakukan pengunggahan Laporan Kemajuan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) penggunaan dana 80% melalui aplikasi BIMA.
📅 Batas Waktu Pengunggahan
Batas Akhir Upload
28 Agustus 2026
Melalui aplikasi BIMA
Pencairan Dana Tahap Kedua
21 Agustus 2026
Dana tahap kedua mulai dicairkan setelah kewajiban pelaporan terpenuhi.
Dokumen yang Wajib Diunggah
Laporan Kemajuan Penelitian
SPTB Penggunaan Dana 80%
Dokumen pendukung sesuai ketentuan BIMA
🔎 Ketentuan Pelaporan
📄 Laporan Kemajuan
Pengusul wajib mengisi laporan kemajuan penelitian secara lengkap melalui sistem BIMA.
💳 SPTB 80%
SPTB digunakan sebagai persyaratan pencairan dana tahap berikutnya.
📊 Monitoring Internal
Perguruan tinggi dapat melaksanakan monitoring dan evaluasi internal untuk melihat kemajuan penelitian.
⚠️ Perhatian
- Penerima pendanaan wajib mengunggah laporan kemajuan sesuai batas waktu.
- Peneliti yang belum memenuhi kewajiban unggah tidak diperkenankan menerima pencairan dana tahap kedua.
- Pastikan seluruh dokumen telah lengkap dan valid sebelum dikirim.
📄 Informasi Surat
| Nomor | 1024/DST/C3/DT.05.00/2026 |
| Tanggal | 14 Agustus 2026 |
| Perihal | Pemberitahuan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan Program Penelitian Tahun 2026 |
📢 Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Mengimbau seluruh penerima pendanaan penelitian Tahun Anggaran 2026 untuk segera menyelesaikan kewajiban pelaporan melalui aplikasi BIMA sesuai jadwal yang telah ditentukan.
📅 Batas Akhir Upload: 28 Agustus 2026

