Perpanjangan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan (BIMA)
Program Pengabdian kepada Masyarakat dan Program Inovasi Seni Nusantara Tahun Anggaran 2026
📢 Pemberitahuan Resmi📅 Tahun Anggaran 2026🏛️ Ditjen Risbang
Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan menyampaikan pemberitahuan mengenai perpanjangan batas waktu pengunggahan laporan kemajuan bagi dosen penerima pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat dan Program Inovasi Seni Nusantara Tahun Anggaran 2026.
📅 Perubahan Batas Waktu
📋 Ketentuan yang Perlu Diperhatikan
Capaian Kegiatan
Laporan kemajuan harus menunjukkan capaian pelaksanaan kegiatan sekurang-kurangnya 80%.
Laporan Penggunaan Anggaran
Laporan penggunaan anggaran disusun sesuai dengan realisasi sampai dengan periode pelaporan.
Dokumen Pendukung
Lengkapi dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan dalam panduan masing-masing program.
Revisi Proposal
Pengisian laporan kemajuan dapat dilakukan setelah pelaksana mengunggah revisi proposal.
Ketentuan tersebut berlaku dalam rangka mendukung tertib administrasi dan pemenuhan
kewajiban pelaporan sesuai dengan panduan masing-masing program. :contentReference[oaicite:1]{index=1}
💻 Pengunggahan Laporan
Laman BIMA
Laporan kemajuan beserta laporan penggunaan anggaran dan dokumen pendukung lainnya
wajib diunggah melalui laman BIMA sesuai ketentuan program.
🔎 Monitoring dan Evaluasi Internal
LP/LPM/LPPM atau lembaga sejenis di perguruan tinggi dapat melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) internal sesuai dengan ketentuan dalam panduan masing-masing program.
Hasil penilaian monev internal diunggah melalui laman BIMA paling lambat 7 (tujuh) hari setelah batas akhir pengunggahan laporan kemajuan, dengan melampirkan surat pengantar hasil pelaksanaan monev internal.
Ketentuan monitoring dan evaluasi tersebut tercantum dalam pemberitahuan resmi Ditjen
Riset dan Pengembangan.
⚠️ Perhatian Penting
- Batas akhir pengunggahan laporan kemajuan adalah
21 Agustus 2026. - Laporan harus menunjukkan capaian kegiatan minimal
80%. - Pastikan laporan penggunaan anggaran sesuai dengan realisasi sampai periode pelaporan.
- Lengkapi seluruh dokumen pendukung sesuai panduan masing-masing program.
- Pengunggahan dilakukan melalui laman BIMA.
📄 Informasi Surat
| Nomor | 996/DST/C3/DT.06.01/2026 |
| Tanggal | 11 Agustus 2026 |
| Hal | Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan |
| Program | Program Pengabdian kepada Masyarakat dan Program Inovasi Seni Nusantara Tahun Anggaran 2026 |
📢 DPPM Universitas Islam Riau
DPPM UIR mengimbau seluruh dosen penerima pendanaan Program Pengabdian kepada
Masyarakat dan Program Inovasi Seni Nusantara Tahun Anggaran 2026 untuk segera
menyelesaikan dan mengunggah laporan kemajuan sesuai ketentuan dan batas waktu yang
telah diperpanjang.
⏰ Jangan lewatkan batas akhir: 21 Agustus 2026

